Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tidak Lagi Masukkan Pramuka Jadi Ekskul Wajib

Kompas.com - 01/04/2024, 09:28 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Baca juga: Lewat Jambore Ibu Pertiwi 2024, Siswa Bisa Latih Sosialisasi dan Bangun Nilai Pancasila

Aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Dalam aturan terbaru juga disebutkan bahwa ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor, serta minat dan bakat peserta didik serta keikutsertaan ekskul, termasuk sukarela.

Baca juga: Jambore Pramuka Dunia di Korsel, Siswa: Ada Masalah Sanitasi hingga Cuaca Ekstrem

Selain itu, Permendikbud yang baru juga menjadi landasan hukum penerapan Kurikulum Merdeka resmi secara nasional dan menjadi struktur kurikulum untuk semua jenjang sekolah.

Kebijakan Kurikulum Merdeka dan pembelajaran ini bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas untuk semua peserta didik.

Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar pada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks dan kebutuhan peserta didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com