Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Tidak Lagi Masukkan Pramuka Jadi Ekskul Wajib

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Aturan mengenai Pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul Pramuka tidak lagi bersifat wajib, tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Dalam aturan terbaru juga disebutkan bahwa ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor, serta minat dan bakat peserta didik serta keikutsertaan ekskul, termasuk sukarela.

Selain itu, Permendikbud yang baru juga menjadi landasan hukum penerapan Kurikulum Merdeka resmi secara nasional dan menjadi struktur kurikulum untuk semua jenjang sekolah.

Kebijakan Kurikulum Merdeka dan pembelajaran ini bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas untuk semua peserta didik.

Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar pada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks dan kebutuhan peserta didik.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/04/01/092845971/kemendikbud-tidak-lagi-masukkan-pramuka-jadi-ekskul-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke