Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Saran dari Pakar jika Sekolah Gagal Cegah Kasus "Bullying"

Kompas.com - 24/02/2024, 12:51 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Psikolog Pendidikan Anak Tika Bisono menilai tindakan perundungan atau bullying bisa dicegah oleh pihak sekolah.

Tika mengatakan, seharusnya sekolah bisa lebih berperan untuk mencegah semua tindak kekerasan utamanya yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

"Sekarang kalau misalnya di dalam sekolah saja kenceng (aturannya), pasti orangtuanya akan ikut. 'Di luar awas ya'," kata Tika kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Ia menuturkan, sebagai civitas akademika, sekolah seharusnya bisa menegakkan semua aturannya pada siswa dan guru.

Baca juga: Bullying di Sekolah Elite: Realitas yang Tidak Terlihat

Menurut Tika, sekolah yang gagal mencegah tindakan bullying, harus diberikan sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar kekerasan tersebut tidak lagi terjadi di sekolah.

"Mereka civitas akademika kok, ya aturan sekolahnya dong yang berperan," ujarnya.

Berikut beberapa saran sanksi yang harus diberikan ke sekolah tempat terjadinya kekerasan termasuk bullying:

1. Diberikan peringatan

Tika menerangkan, sekolah yang menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan harus diberikan sanksi berupa peringatan mendapat penilaian buruk dalam sistem riwayat sekolah.

"Konsekuensinya paling ringan diskors dengan cara diberikan surat bahwa sekolah Anda sudah dinilai buruk karena terdapat peristiwa pembully-an atau pelecehan," tuturnya.

Baca juga: Cegah Anak Jadi Pelaku Bullying, Orangtua Harus Apa? Ini Kata Psikolog

2. Dicatat dalam sistem terpadu riwayat sekolah

Sistem riwayat sekolah tersebut nantinya bisa diakses para orangtua yang sedang mencari sekolah untuk anaknya.

"Semua kasus tercatat di komputer yamg semua bisa akses. Jadi kalau orang mau cari sekolah bisa lihat akses ini sekolah sehat atau enggak," ungkap Tika.

Baca juga: Ini 5 Tanda Anak Jadi Korban Bullying

3. Tidak boleh menerima siswa baru

Terakhir, lanjut Tika, sekolah yang kedapatan ada kasus bullying atau kekerasan lainnya harus diberi hukuman untuk tidak menerima siswa baru selama satu tahun.

"Diskors tidak boleh terima siswa satu tahun. Atau ditahan perpanjangan izin sekolahnya. Mereka harusnya pasti mikir (jangan sampai ada kasus kekerasan di sekolah)," pungkas Tika Bisono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com