Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bentuk Kekerasan Menurut Permendikbudristek, Siswa Wajib Tahu

Kompas.com - 17/01/2024, 19:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Tindak kekerasan merupakan suatu tindakan yang tidak bisa dibenarkan, karena dampaknya bisa berpengaruh besar pada kondisi korban.

Sebagai upaya untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Setelah diluncurkannya Permendikbudristek ini, seluruh pelaku pendidikan gencar melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh sekolah di semua jenjang di Indonesia.

Baca juga: Seperti Ini Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah

Menurut Permendikbudristek Noo. 46 Tahun 2023, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).

Buat siswa SMA, MA, dan SMK, kamu perlu mengetahui jenis-jenis kekerasan yang dapat terjadi di sekolah supaya kamu bisa mengantisipasi agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kekerasan di sekolah.

Setidaknya ada 6 bentuk kekerasan menurut Permendikbudristek. Berikut ulasannya, seperti dilansir dari laman Vokasi Kemdikbud, Rabu (17/1/2024):

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah bentuk kekerasan yang dilakukan dengan melakukan kontak fisik dengan alat atau tidak dengan alat.

Misalnya tawuran, perkelahian, penganiayaan, pembunuhan, dan kontak fisik lainnya.

2. Kekerasan psikis

Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman.

Kekerasan psikis ini dapat berupa pengucilan, penolakan, penghinaan, penyebaran rumor, intimidasi, mempermalukan di depan umum, dan tindakan sejenis lainnya.

Baca juga: Eric Hiariej Dipecat, Kemendikbud: Kita Tak Toleransi Kekerasan Seksual

3. Perundungan

Perundungan merupakan bentuk kekerasan baik secara fisik ataupun psikis yang dilakukan oleh satu orang maupun kelompok secara berulang, karena ketimpangan relasi kuasa. Kata perundungan biasa kita kenal sebagai tindakan bullying.

4. Kekerasan seksual

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com