Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen UMM: Ini Penyebab Anak Muda Suka Pinjol

Kompas.com - 17/11/2023, 13:17 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini muncul fenomena terkait pinjaman online (pinjol). Ternyata, banyak anak muda yang memanfaatkan pinjol.

Kemudahan dalam mendapatkan dana tersebut menjadikan pinjol banyak bermunculan di tengah masyarakat.

Bahkan setiap kita mengakses internet dengan ponsel pintar, maka pasti akan muncul iklan mengenai pinjaman online.

Menurut Aep Saepuddin, S.E, MESy., dosen D3 Perbankan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ada banyak alasan yang mendorong mereka untuk menjajal pinjol.

Baca juga: 8 Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui Mahasiswa

Biasanya karena kebutuhan mendadak, atau ada juga yang sudah kecanduan dan bahkan perilaku hedonisme.

Dalam sudut pandang ekonomi, pinjam meminjam menjadi sah jika memenuhi syarat yang sudah di tentukan.

Contohnya ketika seseorang mengajukan pinjaman ke bank, di tahap awal biasanya bank akan melakukan analisis 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition) ke nasabahnya.

"Jika dirasa nasabah tidak memenuhi kriteria ini, maka bank berhak menolak ajuan pinjaman tersebut," ujarnya dilansir dari laman UMM, Rabu (15/11/2023).

Namun berbeda dengan pinjaman online, sistem yang digunakan tidak melalui analisis panjang 5C, sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama.

Uangpun segera cair dan masuk ke rekening peminjam. Inilah alasan mengapa banyak masyarakat khususnya anak muda menyukai pinjaman online.

Baca juga: Mahasiswa UAD Teliti Tanaman Ini Bisa Tangkal Radikal Bebas Asap Rokok

"Kebanyakan kasus pinjol hari ini dilakukan oleh anak muda, alasannya beragam tapi intinya mereka tidak bisa mengontrol keuangan," terang Aep.

Fenomena yang dilakukan anak muda itu juga karena mereka tidak bisa menyesuaikan antara pemasukan dan pengeluaran keuangan.

Padahal pola pikir keuangan sangat penting bagi kehidupan. Besar kecilnya penghasilan yang didapatkan sebetulnya hanya nominal, selebihnya merekalah yang wajib mengatur uang tersebut.

Ia juga mengatakan, seseorang bisa saja berada dalam kondisi terdesak dan mau tidak mau harus mengambil bantuan pinjaman. Pada keadaaan seperti ini, mereka harus waspada dan berhati-hati.

Memastikan lembaga atau aplikasi sudah dijamin oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan berkomitmen untuk melunasi hutang tersebut dengan sungguh-sungguh.

"Jangan sampai kita meminjam uang untuk hal yang bersifat hedonisme saja. Lebih-lebih kepada lembaga yang tidak bersertifikasi OJK karena dampak yang akan terasa sangatlah berbahaya," ungkapnya.

"Di beberapa kasus bahkan ada peminjam yang stres dan mengakhiri hidup karena diteror oleh rentenir ilegal yang menagih hutang secara kasar," imbuh dia.

Baca juga: Dosen UMM: Ada 4 Faktor Anak Muda Memutuskan Mengakhiri Hidup

Aep juga berpesan pada masyarakat yang mengambil pinjaman online untuk tetap waspada. "Boleh-boleh saja asal tahu dan paham konsekuensi yang harus ditanggung. Begitupun tanggung jawab untuk melunasi hutangnya tepat waktu," pesan dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com