Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erwin Hutapea
Pemerhati Bahasa

Jurnalis, pemerhati bahasa dan pengelola media sosial Bicara Bahasa

Bukan Bahasa Biasa...

Kompas.com - 28/10/2023, 08:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hal itu terbukti dalam berbagai penamaan bangunan, fasilitas umum, dokumen, dan lain-lain yang masih memakai bahasa asing ataupun kata yang tidak baku.

Dalam suatu gelar wicara, pimpinan Badan Bahasa mengatakan telah berkoordinasi dengan beragam kementerian dan lembaga pemerintah tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan sebuah tempat ataupun produk pemerintahan.

Namun, koordinasi itu hanya sebatas imbauan karena, entah ada regulasinya atau tidak, Badan Bahasa mengaku tidak berwenang menjadikan imbauan itu sebagai suatu kewajiban yang harus ditaati.

Ironis sekaligus miris rasanya apabila penggunaan bahasa Indonesia, bahkan dalam jajaran pemerintahan, dianggap remeh, dinomorsekiankan, dan tidak diterapkan selayaknya sesuai tatanan resmi yang sudah eksis.

Mengacu pada historinya, termasuk dalam Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928, antara lain tertulis, “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.”

Artinya, sejak lebih dari sembilan dekade lalu, para pemuda-pemudi sekaligus cikal bakal pendiri bangsa ini sudah mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Hari ini, 28 Oktober 2023, setelah 95 warsa Sumpah Pemuda dipekikkan, sekaligus memperingati Bulan Bahasa dan Sastra 2023, sudah sewajibnya kita sebagai warga negara Indonesia memuliakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, terlebih lagi Pemerintah Republik Indonesia sebagai penyelenggara negara, dari pemerintahan tingkat pusat hingga daerah.

Maka dari itu, pantas kiranya bahasa Indonesia disebut sebagai bahasa yang luar biasa karena ikut berperan signifikan untuk mempersatukan bangsa dan negara Indonesia dari macam ragam bahasa daerah, suku, agama, dan budaya.

Bayangkan saja, menurut data Badan Bahasa hingga pertengahan tahun 2023, tercatat ada 718 bahasa daerah dari 2.560 daerah pengamatan di Indonesia.

Semua bahasa daerah itu dikategorikan menjadi enam status, yaitu aman, stabil tetapi terancam punah, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis, dan punah.

Seturut fakta tersebut, ada semboyan yang begini bunyinya, “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing”.

Maksudnya, slogan itu dapat diinterpretasikan bahwa fasih berbahasa daerah itu hal baik, lihai berbahasa asing pun merupakan keharusan dalam era globalisasi, tetapi jangan lupa bahwa bahasa Indonesia mutlak tetap menjadi nomor wahid.

Kalau bukan kita sebagai warga negara dan Pemerintah Indonesia, siapa lagi yang peduli? Sebab, bahasa Indonesia bukan bahasa biasa....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com