Keberadaan inventor orang-perseorangan sekaligus menjadi bagian tanggung jawab hukum dan moral atas invensi yang dihasilkannya itu. Invensi yang dipatenkan dan diproduksi akan berhubungan dengan manusia dan ketertiban umum.
Invensi menurut UU Paten akan ditolak diberi paten jika bertentangan dengan agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Di sinilah pentingnya hanya manusia yang secara hukum layak menjadi inventor.
Tidak semua invensi dapat diberi paten. Pasal 9 UU Paten menyatakan terdapat invensi yang akan ditolak sebagai paten.
Pertama, seperti telah diuraikan di muka, proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Kedua, invensi dalam bentuk metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
Ketiga, invensi berupa teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, juga invensi yang berkaitan dengan makhluk hidup, kecuali jasad renik.
Kelima, invensi tentang proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Semua invensi yang telah diberi paten (patent granted) diwajibkan untuk membayar biaya pemeliharaan tahunan paten.
Besarnya biaya pemeliharaan paten tergantung pada beberapa hal, misalnya, jumlah klaim atas invensi yang dipatenkan. Mengenai biaya pemeliharaan akan dibahas pada bagian kedua tulisan ini.
Baca artikel selanjutnya: Invensi Baru dan Biaya Pemeliharaan Paten (Bagian II- Habis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.