Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Invensi Baru dan Biaya Pemeliharaan Paten Perguruan Tinggi dan Lembaga Riset (Bagian I)

Kompas.com - 23/10/2023, 15:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Keberadaan inventor orang-perseorangan sekaligus menjadi bagian tanggung jawab hukum dan moral atas invensi yang dihasilkannya itu. Invensi yang dipatenkan dan diproduksi akan berhubungan dengan manusia dan ketertiban umum.

Invensi menurut UU Paten akan ditolak diberi paten jika bertentangan dengan agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Di sinilah pentingnya hanya manusia yang secara hukum layak menjadi inventor.

Invensi yang ditolak

Tidak semua invensi dapat diberi paten. Pasal 9 UU Paten menyatakan terdapat invensi yang akan ditolak sebagai paten.

Pertama, seperti telah diuraikan di muka, proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.

Kedua, invensi dalam bentuk metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.

Ketiga, invensi berupa teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, juga invensi yang berkaitan dengan makhluk hidup, kecuali jasad renik.

Kelima, invensi tentang proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Semua invensi yang telah diberi paten (patent granted) diwajibkan untuk membayar biaya pemeliharaan tahunan paten.

Besarnya biaya pemeliharaan paten tergantung pada beberapa hal, misalnya, jumlah klaim atas invensi yang dipatenkan. Mengenai biaya pemeliharaan akan dibahas pada bagian kedua tulisan ini.

Baca artikel selanjutnya: Invensi Baru dan Biaya Pemeliharaan Paten (Bagian II- Habis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com