KOMPAS.com - Masyarakat dibuat geram oleh kasus perundungan (bullying) anak SMP yang terjadi beberapa hari lalu di Cilacap. Pelakunya masih berada di usia belia.
Banyak yang meragukan pelaku mendapatkan hukuman yang tidak sesuai dan dirasa kurang berat.
Baca juga: Lulus S3 dengan IPK 4,00 di UPI, Puri: Semua Itu karena Suami dan Anak
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyikapi kejahatan yang dilakukan anak dan mengapa hukuman yang diberikan cenderung dirasa ringan?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti menyampaikan, tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi anak.
Salah satu konsekuensinya adanya pidana penjara khusus bagi anak. Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012 sebagai upaya akhir.
"Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mata hukum, sistem ini disebut ultimum dan remedium," kata dia dikutip dari laman UMM, Senin (2/10/2023).
Hukuman penjara pada anak tidak mudah dijatuhkan. Hal ini karena umumnya penjara memiliki banyak konotasi negatif.
Terpaan secara psikologis dan juga stigmatisasi dari masyarakat akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak.
Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.
Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara. Hanya akan diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.