Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarak Rumah, Usia atau Nilai, Mana yang Prioritas di PPDB Jakarta 2023?

Kompas.com - 13/06/2023, 08:34 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

 

KOMPAS.com - Orangtua yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 harus tahu mana yang diseleksi paling awal atau diprioritaskan saat memilih sekolah.

Ada sejumlah ketentuan yang akan diseleksi, seperti umur, nilai atau pembobotan, jarak rumah atau zona dan indikator lainnya.

Seringnya, orangtua masih bingung indikator mana yang lebih diseleksi paling awal atau diprioritaskan lebih dahulu.

Jika tak mengetahui indikator mana untuk diseleksi lebih awal pada jalur yang dipilih PPDB Jakarta 2023, maka bisa terancam gugur di sekolah pilihan.

Baca juga: Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, indikator yang pertama kali diseleksi atau diprioritaskan tergantung pada jalur yang dipilih setiap jenjang.

Misalnya Jalur Zonasi jenjang SD, maka prioritas pertama adalah usia dari yang tertua ke yang termuda, kedua yakni CPDB diseleksi dari urutan pilihan sekolah, dan paling akhir diseleksi dari waktu mendaftar.

Indikator ini akan berbeda dengan jenjang SMP, SMA, SMK. Jadi, antara jarak, usia, nilai mana yang paling prioritas diseleksi di PPDB Jakarta 2023? Cek rinciannya di bawah ini.

Tahap seleksi PPDB Jakarta 2023

Tahapan Seleksi jenjang SD

1. Jalur Afirmasi

A. Afirmasi Prioritas Pertama

  • CPDB Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak dilakukan proses seleksi.
  • Jika kuota Jalur Afirmasi Prioritas Pertama Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.

B. Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai
berikut:

  • zonasi;
  • urutan pilihan sekolah;
  • usia tertua ke usia termuda; dan
  • waktu mendaftar

Dalam hal kuota Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.

C. Afirmasi Prioritas Kedua

Jalur Afirmasi bagi anak afirmasi prioritas kedua, dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan
seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:

  • zonasi;
  • urutan pilihan sekolah;
  • usia tertua ke usia termuda; dan
  • waktu mendaftar.

Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

2. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah;

Baca juga: Daftar Nomor Telepon dan Alamat Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2023

Jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com