KOMPAS.com - Orangtua yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 harus tahu mana yang diseleksi paling awal atau diprioritaskan saat memilih sekolah.
Ada sejumlah ketentuan yang akan diseleksi, seperti umur, nilai atau pembobotan, jarak rumah atau zona dan indikator lainnya.
Seringnya, orangtua masih bingung indikator mana yang lebih diseleksi paling awal atau diprioritaskan lebih dahulu.
Jika tak mengetahui indikator mana untuk diseleksi lebih awal pada jalur yang dipilih PPDB Jakarta 2023, maka bisa terancam gugur di sekolah pilihan.
Baca juga: Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, indikator yang pertama kali diseleksi atau diprioritaskan tergantung pada jalur yang dipilih setiap jenjang.
Misalnya Jalur Zonasi jenjang SD, maka prioritas pertama adalah usia dari yang tertua ke yang termuda, kedua yakni CPDB diseleksi dari urutan pilihan sekolah, dan paling akhir diseleksi dari waktu mendaftar.
Indikator ini akan berbeda dengan jenjang SMP, SMA, SMK. Jadi, antara jarak, usia, nilai mana yang paling prioritas diseleksi di PPDB Jakarta 2023? Cek rinciannya di bawah ini.
1. Jalur Afirmasi
A. Afirmasi Prioritas Pertama
B. Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai
berikut:
Dalam hal kuota Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.
C. Afirmasi Prioritas Kedua
Jalur Afirmasi bagi anak afirmasi prioritas kedua, dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan
seleksi berdasarkan urutan langkah sebagai berikut:
Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.
2. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah;
Baca juga: Daftar Nomor Telepon dan Alamat Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2023
Jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut: