Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memilih Sekolah Semua Jalur PPDB Jakarta 2023 dari SD - SMA/SMK

Kompas.com - 12/06/2023, 11:20 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 dibuka serentak 12 Juni 2023 untuk 10 jalur jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

Orangtua harus tahu bagaimana cara memilih sekolah tujuan dan berapa banyak sekolah yang dipilih sesuai jalur. 

Jalur PPDB Jakarta 2023 yang dibuka serentak antara lain:

Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SD

  • Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru
  • Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
  • Jalur zonasi dan jalur penyandang disabilitas.

Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP

  • Jalur prestasi akademik, jalur prestasi nonakademik, jalur penyandang disabilitas
  • Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru
  • Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA/SMK

  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
  • Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
  • Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas
  • PPDB Bersama Tahap 1.

Baca juga: Mulai 12 Juni, Ini 3 Jalur PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD yang Dibuka

Untuk cara memilih sekolah tujuan, orangtua maupun CPDB harus memperhatikan bahwa masing-masing jalur punya kuota atau jumlah sekolah yang dipilih.

Ada jalur yang hanya boleh memilih 1 sekolah sampai 3 sekolah tujuan. Jadi, perhatikan cara memilih sekolah sesuai jalur yang dipilih di PPDB Jakarta 2023.

Berikut ketentuan cara memilih sekolah tujuan SD, SMP, SMA, SMK di PPDB Jakarta 2023.

Cara memilih sekolah tujuan di PPDB Jakarta 202

Cara memilih sekolah tujuan dilakukan CPDB atau Orangtua, wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token.

Jika sudah aktivasi token, maka dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah dengan cara ini:

  • Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
  • Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
  • Memilih sekolah tujuan
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Cara memilih sekolah jenjang SD

A. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru

1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman
https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor
induk kependudukan (NIK).

2. Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen asli sebagai berikut:

  • Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang meinpekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023;
  • Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas
  • Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru;
  • Kartu Keluarga;

Baca juga: Syarat Usia Masuk TK dan SD pada PPDB 2023

3. CPDB dapat memilih sekolah tujuan:

  • Paling banyak 3 (tiga) Sekolah yang telah ditetapkan, sesuai
  • Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan;
  • CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.

4. Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.

5. Dalam hal hasil verifikasi pada angka 4 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.

B. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com