Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Daftar 23 Larangan yang Wajib Dipatuhi Penerima KJP Plus

Kompas.com - 11/05/2023, 17:21 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat sejumlah larangan yang harus dipenuhi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus.

Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan.

Perlu diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca juga: UTBK SNBT 2023 di Unej, Rektor: Waspadai Praktik Perjokian

23 larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus

Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023) berikut larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah.

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

Baca juga: Jadwal dan Syarat 5 Jalur Mandiri Unesa 2023, Calon Mahasiswa Cek

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

17. Membawa senjata taham dan peralatan lain yang membahayakan.

18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.

19. Sering terlambt tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mananpjn dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Besaran dana KJP Plus tahap I tahun 2023

Ada dana dengan besaran berbeda bagi penerima KJP Plus. Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023:

  • SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
  • SMA/MA sebesar Rp 420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
  • SMK sebesar Rp 450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka bagi SMA-S1, Dapat Dana Rp 4,2 Juta

Demikian 23 larangan bagi penerima KJP Plus yang harus dipatuhi serta bantuan dana KJP Plus bagi yang memenuhi persyaratannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com