KOMPAS.com - Terdapat sejumlah larangan yang harus dipenuhi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus.
Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan.
Perlu diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Baca juga: UTBK SNBT 2023 di Unej, Rektor: Waspadai Praktik Perjokian
Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023) berikut larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus.
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah.
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
Baca juga: Jadwal dan Syarat 5 Jalur Mandiri Unesa 2023, Calon Mahasiswa Cek
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Membawa senjata taham dan peralatan lain yang membahayakan.
18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
19. Sering terlambt tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mananpjn dan dalam bentuk apapun.
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Ada dana dengan besaran berbeda bagi penerima KJP Plus. Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023:
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka bagi SMA-S1, Dapat Dana Rp 4,2 Juta
Demikian 23 larangan bagi penerima KJP Plus yang harus dipatuhi serta bantuan dana KJP Plus bagi yang memenuhi persyaratannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.