KOMPAS.com - Pelaksanaan Prapendaftaran PPB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK telah dibuka sejak 10 Mei hingga 9 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
Mengutip laman Instagram PPDB DKI Jakarta, Kamis (11/5/2023) memberitahukan tahap prapendaftaran ini dapat dilakukan melalui laman resmi https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Sedangkan persyaratan pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, dan SMK sebagai berikut:
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar DKI Jakarta.
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB.
Baca juga: Jadwal dan Biaya Kuliah UI Jalur Mandiri 2023
3. CPDB bersekolah di satuan pendidikan asing dengan melampirkan surat rekomndasi dari Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbduristek untuk CPDB SMP dan SMA.
4. Kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi tim verifikator Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Adapun mekanisme Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, dan SMK, yakni:
1. CPDB yang harus mengikuti prapendaftaran
a. CPDB yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, SMA, SMK.
b. CPDB yang berdomisili di DKI jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 202 dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Dokumen wajib unggah
a. SMP
Baca juga: Dibuka 5 Mei, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2023 bagi D3, S1, dan S2
b. SMA/SMK
Terkait cara pendaftaran prapendaftarannya, yaitu.