Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Lulusan STAN? Cek Juga Tukin yang Didapat

Kompas.com - 27/04/2023, 08:33 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 untuk Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) bakal ditutup 30 April 2023.

Semua siswa yang diterima di STAN, bisa mendapatkan kuliah gratis dan lulus jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tetapi jika sudah CPNS, berapa gaji lulusan STAN?

Gaji lulusan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.

Walau gaji yang diterima cukup besar dan stabil, semua lulusan STAN bakal ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga ada kemungkinan ditempatkan di level kota, kabupaten, bahkan provinsi yang jauh dari keluarga.

Baca juga: Hanya Dibuka untuk Jenjang D4, Cek Jurusan STAN 2023

Mengapa harus ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia?

Sebab lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi, memeratakan akses keuangan di mana pun mereka bekerja.

Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS.

Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Baca juga: Update Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan 2023, STAN dan STIS Unggul

Namun saat ini, untuk tahun 2023 tidak ada lagi pendaftaran D3 khusus mahasiswa baru. Hanya ada pendaftaran D4, sehingga saat lulus nanti golongan para lulusan adalah IIIa.

Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.

Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

  • Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Besaran Tukin Lulusan STAN

Para CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin agak berbeda dari tunjangan lainnya. Bahkan bisa sama atau lebih dari gaji pokok.

Namun besaran tukin per bulan tidaklah sama atau disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Untuk tukin lulusan STAN yang ditempatkan di Kemenkeu, Mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Paling rendah, ialah tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 dan paling tinggi adalah kelas jabatan 27 sebesar Rp 46.950.000.

Sementara jika lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Baca juga: 12 Jurusan Teknik Informatika Terbaik, Acuan Daftar Jalur Mandiri 2023

Tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Paling besar, tukin Pejabat Struktural (Eselon I) ialah sebesar Rp 117.375.000,00. Paling rendah, jabatan Pelaksana sebesar Rp 5.361.800,00.

Tetapi perlu dicatat, seluruh lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com