Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perampasan Aset, Ini Pandangan Guru Besar Hukum Unkris

Kompas.com - 18/04/2023, 16:17 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

 

Ditambahkan mantan anggota Komisi III DPR ini, naskah akademik dari RUU Perampasan Aset ini harus kuat, karena berkaitan dengan HAM. “Perampasan aset ini merupakan follow up crime dari sejumlah kejahatan, misalnya narkotika, tipikor, dan sebagainya,” lanjut Prof Gayus.

Mengenai perbedaan perampasan aset RUU Perampasan Aset dengan penyitaan barang terhadap kejahatan korupsi yang merugikan negara, Gayus menjelaskan, perampasan aset ini tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan UU Tipikor yaitu pembuktian terbalik.

Dijelaskan, Gayus dalam UU Tipikor itu aset seorang tersangka baru bisa dirampas kalau penyidik bisa membuktikan jika aset tersebut hasil kejahatan.

Jika terdakwa tidak bisa membuktikan asetnya itu miliknya diperoleh dengan cara sah, maka penyidik masih harus berkewajiban membuktikan itu hasil kejahatan.

"Harusnya tidak seperti itu, tapi harus berlaku mutlak. Tersangka harus bisa membuktikan. Beban membuktikan itu ada di orang yang disangkakan. Kalau tersangka tidak bisa membuktikan, yasudah itu hasil kejahatan,” papar Prof Gayus.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Telah Selesai, Wamenkumham: Dalam Waktu Dekat Kita Kirim ke DPR

Proses penyitaan dari aset tersangka ini, kata Gayus, yang disebut dengan perampasan. “Karena ini bukan penyitaan biasa, tapi di luar penyitaan yang biasa. Izin perampasan ini di atas penyitaan,” tandas Prof Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com