Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Berkah di Balik Pembatalan Prolegnas Prioritas RUU Sisdiknas

Kompas.com - 03/01/2023, 09:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBANYAK 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan dari berbagai pihak (Pemerintah, DPR, DPD) telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dari jumlah tersebut, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sempat diusulkan ke DPR RI tidak masuk di dalamnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat menolak dan tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Baleg DPR meminta pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas yang telah menuai kontroversi.

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.

Berita ini tentu sangat menggemparkan dan mengecewakan pihak Kemdikbudristekdikti. Mengingat mereka sangat berharap dan antusias agar RUU-Sisdiknas yang telah mengalami 4 (empat) kali revisi, dapat disetujui, sehingga pada akhirnya bisa menggantikan 3 (tiga) UU yang ada, yaitu UU 20/2003; UU 14/2005; dan UU 12/2012.

Ada sejumlah pendapat yang muncul di ruang publik terungkap mengapa RUU Sisdiknas tidak disetujui. RUU dianggap keliru dan cacat sejak dalam pemikiran para perancangnya.

Ada yang menduga, hal ini akibat “salah desain” yang dilakukan oleh 400 orang tim bayangan (shadow team) yang dibentuk Mendikbudristek.

Tim ini pula yang ditengarai sebagai penyebab terjadinya karut-marutnya kebijakan pendidikan nasional, dan tidak menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai dasar Profil Pelajar Pancasila (BeritaSatu, 24/09/2022).

Kajian akademik yang merupakan satu kesatuan dengan RUU, juga ditengarai belum dilakukan secara utuh, dengan mempertimbangkan konteks dan permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan tetapi belum terakomodasi di dalam UU sebelumnya.

Publik pun tentu mafhum, sejak awal penyusunan RUU Sisdiknas tersebut sudah menimbulkan kontroversi dan menghebohkan di ranah publik.

Apakah RUU Sisdiknas masih dalam tahap "perencanaan" (tahap I) atau sudah memasuki tahap "penyusunan" (tahap II). Pihak Kemdikbudristek menyatakan bahwa pembentukan RUU Sisdiknas masih “tahap perencanaan” (tahap I), dan belum disusun Draftnya (Tahap II).

Draft RUU akan disusun dan dipublikasikan setelah disetujui masuk Prolegnas DPR. Namun anehnya, draft RUU justru sudah beredar di publik, yang mungkin saja dalam beberapa versi draft yang berbeda.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI, salah penyebab utama mengapa RUU Sisdiknas ditolak dan tidak disetujui untuk masuk prolegnas prioritas 2023 adalah karena proses penyusunannya dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Kemdikbudristek dinilai belum sepenuhnya melibatkan stakeholders di bidang pendidikan dalam menyusun draft RUU Sisdiknas, sehingga RUU tersebut memunculkan banyak polemik dan protes keras terutama dari organisasi/asosiasi, penyelenggara, dan/atau pemerhati pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com