Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2023, 19:14 WIB

KOMPAS.com — Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru akhirnya menemui titik terang.

Hal ini berdasarkan kesepakatan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Nantinya pengumuman PPPK guru 2022 akan diumunkam paling lambat 10 Maret 2023 melalui 2 link yang disediakan, yakni https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: 10 PTN Pencetak PNS Terbanyak, Nomor 1 UT

Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Alex Denni menyampaikan hal tersebut.

"Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," ucap Alex di Jakarta, pada Rabu (1/3/2023).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengapresiasi upaya KemenPAN-RB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi yang mengoptimalkan formasi PPPK guru 2022 yang kosong.

"Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi guru PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak," ujarnya.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah Gampang Dapat Kerja di Era Revolusi Industri 4.0

Senada dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru PPPK dengan menyesuaikan kondisi terkini.

"Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022," ujar Aris.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+