Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk STIN, Sekolah Kedinasan Milik BIN: Lulus Jadi CPNS

Kompas.com - 05/01/2023, 18:03 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Nasional (BIN), perlu tahu syarat masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

STIN termasuk sekolah kedinasan favorit bersama sejumlah sekolah kedinasan lainnya. Seperti Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Statistika STIS dan Politeknik Imigrasi.

STIN punya visi menjadi Perguruan Tinggi Intelijen bertaraf Internasional (World Class Intelligence College) yang mempunyai keunggulan dan kewibawaan dalam mendukung terwujudnya keamanan nasional.

STIN bisa menjadi sekolah kedinasan favorit karena punya sejumlah keunggulan. Selain lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jika diterima di STIN, selama kuliah taruna dan taruni tidak dipungut biaya apapun. Mereka akan tinggal di asrama, mendapat konsumsi hingga seragam.

Baca juga: Dua Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Siap-siap Daftar 2023

Tak hanya itu, pembelajaran yang diberikan selama mengenyam pendidian di STIN juga dijamin kualitasnya.

Empat program studi di STIN sudah terakreditasi oleh BAN-PT. Prodi S2 Terapan Intelijen Medik memiliki akreditasi Baik Sekali.

Prodi S1 Analis Intelijen, S1 Agen Intelijen dan S2 Kajian Intelijen punya akreditasi Unggul. Prodi S2 Kajian Intelijen memiliki akreditasi A.

Jika kamu termasuk siswa yang bersiap-siap mendaftar sekolah kedinasan khususnya STIN, berikut syarat pendaftaran mengacu pada penerimaan mahasiswa baru STIN 2022/2023:

Persyaratan umum dan administrasi mendaftar STIN

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

4. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.

5. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

6. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

7. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com