KOMPAS.com - Penyakit yang ada di masyarakat kini sangat beragam. Mulai dari yang biasa hingga penyakit kronis dan berbahaya.
Karena itu, masyarakat harus bisa menjaga kesehatan diri dengan baik dan terhindar dari berbagai penyakit.
Jika seseorang mengalami kelainan terkait denyut jantung, maka harus memahami beberapa hal. Denyut manusia memiliki standar yang harus dipenuhi untuk dikatakan sebagai denyut yang normal.
Melansir laman FKKMK Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (21/12/2022), aritmia adalah kelainan denyut yang tidak normal.
Baca juga: Dokter RSUI: Ini Gejala dan Faktor Risiko Penyakit Jantung Koroner
Aritmia dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. denyut yang terlalu cepat
2. denyut yang terlalu lambat
3. denyut yang tidak beraturan
Hal itu diungkapkan dr. Fera Hidayati, Sp.JP., dari Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FK-KMK UGM dalam Bincang Sehat RAISA berjudul “Aritmia: Bukan Sembarang Irama”, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, denyut yang jumlahnya lebih dari 100 kali/menit dan kurang 60 kali/menit termasuk ke dalam gejala aritmia.
Sedangkan aritmia yang denyutnya tidak beraturan umumnya terjadi secara sporadis.
Adapun sebagai skrining mandiri, maka bisa dihitung jumlah denyut dengan meraba nadi yang letaknya di pergelangan tangan sejajar dengan jempol.
"Jika memiliki smartwatch yang dilengkapi fitur penghitungan denyut nadi itu lebih praktis," ujar dr. Fera dikutip dari laman FKKMK UGM.
Baca juga: Dokter Unair: Seperti Ini Gejala Gagal Jantung
Ia menjelaskan, yang membedakan aritmia dengan perubahan denyut yang normal adalah gejala yang dibawanya.
Aritmia biasanya dibarengi dengan gejala: