SEBELUM program sertifikasi digulirkan, guru adalah profesi yang dipandang sebelah mata. Profesi ini lekat dengan stigma ”Oemar bakrie” PNS bergaji kecil, dengan sepeda kumbang butut.
Beda dulu, beda sekarang. Saat ini ini profesi guru naik kelas. Kehidupan guru jadi sejahtera. Jalanan diramaikan mobil milik guru-guru bersertifikasi.
Namun, terlepas dari gambaran mentereng kesejahteraan guru, masih banyak cerita pilu berhamburan menghujam negeri ini. Banyak guru honorer yang bergaji Rp 300.000 sebulan, bahkan Rp 100.000 sebulan.
Jumlah guru honorer sekolah tahun 2022 sebanyak 704.503 orang. Itu yang terdata secara resmi. Masih banyak guru-guru honorer yang tidak punya dapodik, mereka itulah yang bergaji Rp 300.000 sebulan, bahkan ada yang di bawah itu.
Pascakenaikan BBM, harga-harga kebutuhan pokok meroket. Dahulu, sebelum kenaikan BBM Rp 50.000 sudah bisa dipakai untuk satu hari.
Saat ini uang Rp 100.000 hanya cukup untuk beli ikan setengah kilo dan beras satu liter serta serta tiga liter bensin untuk transportasi.
Begitulah gaji guru honorer satu bulan hanya bisa dipakai untuk hidup satu hari. Dengan gambaran kesejahteraan guru honorer yang begitu horor, apakah tidak miris kita mengharapkan pendidikan kelas dunia?
Guru honorer di daerah-daerah khususnya daerah terpencil dan sekolah swasta memegang peranan yang sangat penting.
Guru-guru PNS bersertifikasi menumpuk dan tersentralisasi di kota-kota besar yang nyaman dan penuh fasilitas. Jumlah guru PNS sebanyak 1.520.354 orang.
Menurut data BKN, guru-guru PNS masih terkonsenrasi di Jawa. Jumlah sekolah di Indonesia ada 394.708 unit. Tidak semua sekolah-sekolah tersebut terjangkau tangan guru PNS.
Di sinilah guru honorer mengambil peranan penting berjibaku mencerdaskan generasi muda Indonesia dengan gaji sangat tidak layak.
Guru-guru honorer tersebut bergelar sarjana setelah kuliah empat sampai lima tahun. Kompetensi mereka sama dengan guru PNS bersertifikasi.
Gaji yang tidak layak hanya akan membuat mereka memilih profesi lain ketimbang guru. Jika tidak dibenahi, maka akan berbahaya mengingat tidak semua sekolah memiliki guru tetap PNS dan regenerasi guru bisa terputus.
Guru honorer adalah guru yang berijazah sarjana dan memiliki akta mengajar. Menjadi pertanyaan yang tidak kunjung terjawab, mengapa gaji guru honorer tidak mengikuti upah upah minimum provinsi? Adakah provinsi di Indonesia dengan upah minimum Rp 300.000?
Kalau tidak ada, mengapa mereka digaji lebih rendah dari buruh pelabuhan yang bahkan tidak memiliki ijasah SMP?