Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Mahasiswa Tak Kena Pinjol, Rektor Harus Beri Literasi Keuangan

Kompas.com - 18/11/2022, 06:07 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogo (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol). Nilai pinjolnya mencapai Rp 2,3 miliar.

Mahasiswa yang kena korban pinjol karena termakan bujuk rayu terkait investasi bagi hasil melalui e-commerce yang bekerja sama dengan pinjol.

Baca juga: Rektor IPB: Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol adalah Korban Penipuan

Agar tidak terulang kasus yang sama pada masa mendatang, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam angkat suara.

Dia meminta agar mahasiswa tidak hidup hedonis sehingga tidak terjerat pinjol.

"Gaya hidup (hedonis) itu problem kita, ingin handphone baru, barang branded baru ingin kita beli, biar seperti teman lain. Kalau mau seperti itu ya harus usaha," ucap Prof. Nizam saat ditemui di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/11/2022).

Dia mengimbau kepada semua rektor perguruan tinggi agar memberikan literasi keuangan kepada mahasiswanya.

Bukan hanya itu, dia meminta agar semua mahasiswa bisa berpikir kritis.

"Dengan melakukan itu, tidak akan mudah kena tipu daya pinjol," tegas dia.

Dia menambahkan, saat ini literasi keuangan masyarakat Indonesia masih berada di posisi rendah.

Maka dari itu, peningkatan literasi keuangan ini perlu dilakukan di semua aspek kehidupan.

"Kita tidak perlu kasih mata kuliah literasi keuangan, hanya cuma berikan pemahaman literasi keuangan saja. Masyarakat atau mahasiswa juga harus kritis, kalau mau pinjam yang gunakan yang produktif, jangan sampai konsumtif, terlebih jangan pinjol ilegal," tegas Prof. Nizam.

Rektor IPB Prof. Arif Satria menekankan, mahasiswa IPB yang terjerat pinjol ini merupakan korban penipuan transaksi pinjol.

Baca juga: 9 Jurusan Kuliah Paling Bahagia untuk Mahasiswa, Ada Incaranmu?

Terlebih lagi, pinjaman online tersebut tidak ada yang digunakan transaksi yang sifatnya individual.

Mereka yang terjerat pinjol ini lantaran tergiur tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu 'proyek' bersama.

Oleh pelaku, mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Selanjutnya pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

"Secara institusi, IPB kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak," imbuhnya.

Baca juga: 6 Ilmuwan Indonesia yang Diakui Dunia, Ada Alumnus ITB

Pihak IPB juga telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian.

"Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus pinjol ini," kata Prof. Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com