Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022, Butuh 4 Tahap

Kompas.com - 16/11/2022, 13:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara cek pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dapat dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.

Para guru yang telah mendaftarkan diri melalui seleksi PPPK Guru 2022 bisa melihat pengumuman secara mobile dan langkahnya pun cukup mudah.

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Guru 2022? Ini Syarat dan Prioritas Pelamar

Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru 2022:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu log in di atas kanan layar

3. Setelah itu, login menggunakan NIK dan password

4. Kemudian klik menu "Masuk"

Nantinya, hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 akan muncul di dashboard. 

Sesuai jadwal, seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022 ditutup pada 13 November 2022.

Kemudian panitia rekrutmen PPPK guru 2022 mengumumkan hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan pada Rabu-Kamis, 16-17 November 2022.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan

Pengumuman seleksi administrasi rekrutmen PPPK guru 2022 ini berlangsung untuk semua pelamar baik prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

Sejauh ini, belum ada pengumuman baru terkait seleksi PPPK guru 2022. Dengan demikian, seleksi PPPK guru 2022 masih sesuai jadwal yang ditetapkan.

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2022, telah diatur oleh BKN. Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka ada kemungkinan bagi pelamar P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Namun dengan syarat, ada linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan residu pada data P1.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com