Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI dan P2G: Turun Status P1 Belum Tentu Tuntaskan PPPK Guru 2022

Kompas.com - 12/11/2022, 09:27 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penurunan status P1 ke P2 atau P3 dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), semestinya bisa menuntaskan ratusan ribu guru.

Dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru yang dinyatakan sebagai kategori P1 atau guru yang telah lolos passing grade 2021 bisa turun ke kategori P2 atau P3 yang semestinya diisi oleh kategori guru eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) atau guru yang mengajar minimal 3 tahun.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengatakan carut marut Seleksi PPPK Guru 2021 sudah seharusnya dituntaskan.

Sebab masih ada 193 ribu guru yang telah lolos passing grade namun tidak mendapatkan formasi akibat Pemerintah Daerah (Pemda) tidak membuka formasi.

"193 ribu guru ini sudah ikut tes tahap 1 dan 2, sekarang ikut lagi tahapan ketiga. Bahkan dari sisa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, masih ada sisa 100 ribuan guru kategori K2 (honorer)," tambahnya.

Baca juga: Cara Melihat Lowongan Seleksi PPPK Guru 2022

Seharusnya, tak perlu lagi skema lain yang membuat guru kesusahan. "Jika para guru ini tidak mendapatkan formasi yang sesuai, atau P1, bahkan tidak mendapatkan sama sekali mau sampai kapan kondisi seperti ini?" kata dia.

Satriawan mengatakan tak perlu ada skema turun status untuk guru kategori P1. Alasannya jelas. Sudah waktunya guru P1 dituntaskan pada PPPK 2022 tanpa perlu masuk P2 atau P3.

"Seharusnya antar kementerian, Pemda, itu memastikan dulu nasib 193 ribu guru P1 ini. Jangan bikin skema P2, P3, P4 kalau belum tuntas," tambahnya.

Ia mengatakan carut marut Seleksi PPPK Guru jika tidak segera dituntaskan, artinya pemerintah bisa tidak adil kepada para guru.

Apalagi sebentar lagi musim politik segera dimulai. Ia tidak ingin campur tangan politik malah membebani guru dan lagi-lagi guru gagal diangkat.

Satriawan mengatakan masalah PPPK sudah muncul sejak 3 tahun terakhir atau sejak tahun 2019.

PPPK hanya bisa meloloskan 34.954 guru yang lolos. Sementara Pemda, justru mengajukan formasi tidak sampai 40,9 persen dari kuota yang ada.

"Karena itu kami minta Presiden Joko Widodo bisa turun langsung mengatasi carut marut persoalan guru ini," tambahnya.

Baca juga: Komisi X DPR RI: Saran Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Diperpanjang

Ia mengatakan, dalam PPPK ada syarat usia bisa menjadi kendala guru yang berpuluh-puluh tahun mengabdi.

Jika alasan Pemda tidak bisa mengangkat guru karena anggaran Pemda kecil, menilai sikap antar Pemda dan Pemerintah Pusat justru menempatkan guru menjadi sasaran empuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com