KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru) 2022 resmi dibuka hari ini, Selasa (25/10/2022).
Jadwal resminya pun sudah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perlu diketahui bahwa dalam seleksi ASN PPPK Guru 2022 ada tiga kelompok yang jadi prioritas.
Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
2. Prioritas Pelamar 2 adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca juga: Rekrutmen ASN 2022 PPPK Guru, Ini Rincian Kuota dan Pelamar Prioritas
Bagi para guru yang masuk dalam prioritas PPPK Guru 2022, berikut persyaratan dan cara daftarnya:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.