Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Link

Kompas.com - 25/10/2022, 09:49 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru) 2022 resmi dibuka hari ini, Selasa (25/10/2022).

Jadwal resminya pun sudah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Perlu diketahui bahwa dalam seleksi ASN PPPK Guru 2022 ada tiga kelompok yang jadi prioritas.

Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.

2. Prioritas Pelamar 2 adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca juga: Rekrutmen ASN 2022 PPPK Guru, Ini Rincian Kuota dan Pelamar Prioritas

Syarat PPPK Guru 2022

Bagi para guru yang masuk dalam prioritas PPPK Guru 2022, berikut persyaratan dan cara daftarnya:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca juga: Beasiswa S2-S3 ke Jepang 2023: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 15 Juta Per Bulan

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Profil USU: Jurusan, Jalur Masuk dan Biaya Kuliahnya

Syarat dokumen PPPK Guru 2022

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermeterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia

Cara daftar PPPK Guru 2022

Berikut cara daftar PPPK 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id, 

1. Buka situs website https://sscasn.bkn.go.id/ 

2. Klik Registrasi

3. Tahap berikutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password

4. Upload scan KTP serta swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Klik submit

7. Kemudian masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data diri yang masih kosong

9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan

10. Unggah berkas/dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.

Baca juga: Mengapa SNBP 2023 Pakai Nilai Rata-rata Seluruh Mapel? Ini Penjelasannya

Demikian informasi syarat PPPK Guru 2022 dan berkas yang dibutuhkan hingga cara daftar PPPK Guru 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com