KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK Guru) 2022 resmi dibuka hari ini, Selasa (25/10/2022).
Jadwal resminya pun sudah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perlu diketahui bahwa dalam seleksi ASN PPPK Guru 2022 ada tiga kelompok yang jadi prioritas.
Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
2. Prioritas Pelamar 2 adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca juga: Rekrutmen ASN 2022 PPPK Guru, Ini Rincian Kuota dan Pelamar Prioritas
Bagi para guru yang masuk dalam prioritas PPPK Guru 2022, berikut persyaratan dan cara daftarnya:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca juga: Beasiswa S2-S3 ke Jepang 2023: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 15 Juta Per Bulan
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Profil USU: Jurusan, Jalur Masuk dan Biaya Kuliahnya
Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia
Berikut cara daftar PPPK 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id,
1. Buka situs website https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik Registrasi
3. Tahap berikutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password
4. Upload scan KTP serta swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Kemudian masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data diri yang masih kosong
9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan
10. Unggah berkas/dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Baca juga: Mengapa SNBP 2023 Pakai Nilai Rata-rata Seluruh Mapel? Ini Penjelasannya
Demikian informasi syarat PPPK Guru 2022 dan berkas yang dibutuhkan hingga cara daftar PPPK Guru 2022 melalui laman sscasn.bkn.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.