Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pencairan Dana Program Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Kompas.com - 21/10/2022, 13:53 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru mengenai Program Indonesia Pintar Pendidikan (PIP) bagi siswa SD hingga SMA.

Peraturan baru tersebut mengatur dana PIP yang akan dicairkan menjadi 3 kali dalam setahun namun berdasarkan kategori sumber data siswa.

Dengan kata, bukan dana PIP-nya yang dicairkan 3 kali dalam setahun. Melainkan dicairkan sesuai kategori sumber data siswa. 

Misalnya, pencairan PIP pertama diberikan bagi yang datanya bersumber dari DTKS atau berdasarkan Dapodik.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Lalu, pencairan dana PIP kedua, yang berhak menerima adalah siswa yang sumber datanya berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan sesuai rincian lainnya. 

Hal ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana dana PIP dicairkan setahun sekali secara serentak. 

PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP diberikan kepada siswa berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Baca juga: Cara Daftar Bantuan Dana bagi Siswa SD-SMA Swasta Jakarta, hingga Rp 10 Juta

Terkait aturan baru di atas, pada tanggal 15 Agustus 2022, melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021 terkait PIP.

Pada lampiran Persesjen itu disebutkan, bahwa dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin yang disesuaikan dari kategori sumber data siswa. 

Termin pertama

Termin pertama dilakukan antara bulan Februari sampai April.

Termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif sajalah yang bisa mendapatkan PIP.

Salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.

Termin kedua

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com