Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan semester gasal 2021/2022).
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang.
Persyaratan umum:
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non-akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
3. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
4. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbud Ristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
5. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca juga: Syarat Skor TOEFL dan IELTS untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023, Siap-siap
Persyaratan khusus program Sarjana:
1. Memiliki usia paling tinggi 22 tahun bagi mahasiswa baru S1 atau paling tinggi 23 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan S1. Memiliki usia paling tinggi 35 tahun per 31 Desember 2022 untuk S2.
2. Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
3. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi.
4. Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat.
5. Bagi mahasiswa pada jenjang pendidikan S1 yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai IPK sampai dengan semester 2 minimal 3.25 pada skala 4.00.
6. Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
Persyaratan khusus program Magister:
1. Memiliki usia paling tinggi 40 tahun per 31 Desember 2022.
2. Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
3. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi.
4. Memiliki nilai IPK S1 minimal 3.25 pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going.
5. Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat.
6. Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir/tesis.
7. Karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
Kelengkapan berkas:
Adapun kelengkapan berkas yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini
Sedangkan beasiswa Unggulan 2022 bagi pegawai Kemendikbud Ristek merupakan pemberian beasiswa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di
dalam/luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Program beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud Ristek.
Persyaratan umum:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbud Ristek.
2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja.
3. Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.
4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi.
5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
Persyaratan khusus Beasiswa Program Magister:
Persyaratan khusus Beasiswa Program Doktoral:
Syarat dokumen:
Baca juga: 8 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia, Kuliah Gratis dan Uang Saku
Untuk persyaratan khusus tiap jenjang, syarat dokumen, ketentuan lengkap, hingga pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 dapat dilakukan melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.