KOMPAS.com - Tahun 2022 merupakan tahun kedua asesmen nasional di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Program ini digunakan sebagai evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret proses dan hasil belajar di seluruh satuan pendidikan.
Hasil asesmen dan survei nasional satuan pendidikan daerah ini kemudian dituangkan dalam Rapor Pendidikan.
Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akar permasalahannya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Baca juga: Masyarakat Bisa Lihat Hasil Rapor Pendidikan Indonesia, Ini Cara Akses
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membagikan cara membuat Perencanaan Berbasis Data (PBD) melalui Rapor Pendidikan.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikbud Ristek, Winner Jihad Akbar pada Silaturahmi Merdeka Belajar dengan topik "Mewujudkan Pendidikan Berkualitas melalui Perencanaan Berbasis Data".
Perencanaan berbasis data ini disebut sebagai siklus perencanaan yang berkelanjutan dan terintegrasi.
6 langkah yang bisa dilakukan sekolah atau satuan pendidikan lainnya terkait Perencanaan Berbasis Data ini ialah:
Baca juga: Soal Rapor Pendidikan, Kemendikbud: Bukan untuk Bandingkan Sekolah atau Daerah
“Keenam ini kembali lagi ke poin pertama terkait analisis profil pendidikan. Dengan perencanaan ini diharapkan terjadi perubahan kebiasaan atau mindset pada satuan pendidikan dalam menyusun kegiatan,” ucap Winner.
Hal ini dilakukan, kata dia, untuk mencapai capaian pembelajaran berdasarkan data dan fakta, bukan dari sekadar bisikan tidak jelas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.