Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Tak Semua Guru Lulus Passing Grade Jadi PPPK Guru

Kompas.com - 05/10/2022, 20:48 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku tidak semua guru yang lulus passing grade (PG) saat seleksi 2021 diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.

Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menyebut, saat ini ada sebanyak 193.954 guru yang sudah lulus passing grade saat seleksi 2021.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Minta Pemda Angkat dan Bayar Gaji 293.860 PPPK Guru

Namun, semua guru yang lulus passing grade tidak serta merta diangkat jadi PPPK guru.

"Jadi tidak semua (guru lulus passing grade) diangkat, karena cuma sekitar 17 persen yang belum mendapatkan penempatan yang dikarenakan banyak hal," kata dia melansir Antara, Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, sebanyak 17 persen atau sekitar 32.902 guru yang lulus passing grade pada 2021 belum mendapat penempatan.

Sisanya, sebanyak 69 persen atau 134.022 guru siap diangkat pada tahun ini.

Sedangkan 14 persen atau 27.030 guru telah mendapat penempatan, tapi belum mendapatkan kuota formasi pada tahun 2022 yang diharapkan dapat diangkat pada 2023.

"Yang belum dapat diangkat tahun ini salah satunya karena terdapat masalah pada kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah," ucap dia.

Misalnya, kasus kelebihan guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekolah tersebut memiliki kebutuhan guru kelas sebanyak 6 orang. Guru ASN yang tersedia berjumlah empat orang, tapi terdapat pula guru non-ASN berjumlah 21 orang, sehingga terdapat kelebihan 19 guru.

Baca juga: 5 Negara yang Penduduknya Paling Malas di Dunia, Indonesia Nomor 1

"Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini," ucap Nunuk.

Bagi guru yang lulus passing grade dan belum dapat diangkat tahun ini, dia mengaku punya solusi lain.

Salah satunya, guru dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Sebagai contoh, guru sebenarnya mengajar IPA pada saat melamar untuk penempatan di SMP, tapi SMP sudah penuh maka dia bisa melamar menjadi guru kelas.

"Kami sudah menghitung-hitung dari angka yang saya sampaikan 17 persen tadi. Yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF (jabatan fungsional) itu adalah sekitar 12.152," tutur dia.

Nunuk mengatakan, diharapkan pada Oktober sampai awal November 2022 sudah dimulai untuk penempatan bagi guru yang lulus passing grade tahun lalu.

"Kami sudah punya perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian yang akan dilaksanakan bersamaan penempatan guru yang lulus passing grade. Jika masih ada tersedia formasi pada Desember, diselesaikan dengan tes," sebut dia.

Dia meminta agar guru non-ASN yang belum mendapatkan penempatan agar bersabar dan tak perlu mengkhawatirkan.

Baca juga: Pemda Diminta Lunasi Pembayaran Gaji PPPK Guru yang Telat

Karena, Kemendikbud segera mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan dan tentunya berkolaborasi dengan seluruh kementerian, agar pelaksanaan seleksi PPPK guru bisa berjalan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com