KOMPAS.com - Semua siswa memiliki hak dan kewajiban di sekolah yang harus dipenuhi dan dijalankan.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban siswa, pahami dulu makna hak dan kewajiban. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Contohnya, setiap anak yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu).
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan (keharusan). Kewajiban juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak.
Contohnya, tugas membuat skripsi atau tugas akhir sudah menjadi kewajiban mahasiswa agar mendapatkan gelar sarjana. Melansir dari laman Pintek, berikut hak dan kewajiban siswa di sekolah:
Baca juga: Siswa, Ini Lho Makna Lambang Osis di Seragam Kalian
Sebagai siswa, perlu memahami hak yang bisa diperoleh saat berada di sekolah. Berikut hak siswa di sekolah:
1. Mendapatkan materi pelajaran
Sekolah merupakan tempat belajar dan menimba ilmu. Sehingga salah satu hak siswa di sekolah adalah mendapatkan materi pelajaran dari guru.
Guru juga diwajibkan untuk memberikan materi dan menjelaskannya kepada siswa dengan sejelas-jelasnya.
2. Menggunakan fasilitas sekolah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.