Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Ristek Rombak Aturan 3 Seleksi Masuk PTN

Kompas.com - 07/09/2022, 14:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes (SBMPTN).

Nantinya, jalur SBMPTN akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Sebelumnya, kata dia, pada jalur SBMPTN ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran.

Itu secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.

Saat ini, bilang dia, jalur SBMPTN akan berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

"Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," tegas dia.

Baca juga: Mendikbud Ristek Ubah Seleksi Jalur Mandiri PTN, Ini Aturannya

Dengan demikian, dia menyebut skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.

"Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes," tuturnya.

3. Seleksi jalur mandiri oleh PTN

Mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah jalur mandiri oleh PTN.

Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain:

  • Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.
  • Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sedangkan sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain:

  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Masyarakat harus aktif dalam proses transparansi seleksi masuk PTN

Mendikbud Ristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi jalur mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, seleksi jalur mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri PTN Tidak Dihapus, Ini Aturan yang Diubah

Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

"Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com