KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim resmi mengubah seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lebih transparan.
Nadiem mengaku, selama ini jalur mandiri PTN memiliki keragaman jenis yang tinggi. Lalu tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia
Dengan itu, persepsi publik terkait jalur mandiri lebih cocok pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial tinggi. Padahal PTN merupakan instansi pemerintah harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.
"Untuk itu seleksi jalur mandiri perlu memiliki standar transparansi yang sama antar PTN," kata Nadiem saat konferensi Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022).
Adanya permasalahan itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi jalur mandiri PTN diselenggarakan dengan lebih transparan.
Adapun aturannya, paling tidak PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit sebelum pelaksanaan seleksi jalur mandiri sebagai berikut:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penelitian calon mahasiswa teridir atas:
Baca juga: Ini Kisah Siswa MAN IC Serpong Peraih Nilai 1.000 pada UTBK 2022
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.