Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Ristek Rombak Aturan 3 Seleksi Masuk PTN

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melakukan transformasi aturan 3 seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi. Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes. Dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh PTN," kata dia saat konferensi pers Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022).

Nadiem mengaku, arah baru transformasi seleksi masuk PTN lewat lima prinsip perubahan, yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh dan lebih berfokus pada kemampuan penalaran.

Kemudian, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan.

Adapun aturan 3 seleksi masuk PTN yang dirombak, sebagai berikut:

1. Seleksi nasional berdasarkan prestasi

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNMPTN), dia menjelaskan seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.

Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.

Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat.

Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

"Dengan demikian, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat," ucap Nadiem.

Jalur SNMPTN sebelumnya, bahwa calon mahasiswa dipisahkan berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.

"Padahal untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda," jelasnya.

2. Seleksi nasional berdasarkan tes

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes (SBMPTN).

Nantinya, jalur SBMPTN akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Sebelumnya, kata dia, pada jalur SBMPTN ujian dilakukan dengan menggunakan banyak materi dari banyak mata pelajaran.

Itu secara tidak langsung memicu turunnya kualitas pembelajaran dan peserta didik kurang mampu menjadi lebih sulit untuk dapat sukses pada jalur ini.

Saat ini, bilang dia, jalur SBMPTN akan berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

"Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," tegas dia.

Dengan demikian, dia menyebut skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.

"Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes," tuturnya.

3. Seleksi jalur mandiri oleh PTN

Mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah jalur mandiri oleh PTN.

Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain:

  • Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.
  • Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sedangkan sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain:

  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Masyarakat harus aktif dalam proses transparansi seleksi masuk PTN

Mendikbud Ristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi jalur mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, seleksi jalur mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

"Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id," tutup dia.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/07/140355571/mendikbud-ristek-rombak-aturan-3-seleksi-masuk-ptn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke