Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Jalur Mandiri PTN Tidak Dihapus, Ini Aturan yang Diubah

Kompas.com - 07/09/2022, 12:24 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.

Ini artinya, seleksi jalur mandiri tidak dihapus, seperti isu yang sempat ramai belakangan ini. 

Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, perubahan aturan seleksi jalur mandiri PTN demi transparansi pada masyarakat.

"Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi jalur mandiri masing-masing PTN yang selalu ada," kata Nadiem Makarim, saat konferensi pers terkait "Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN" secara daring, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN, karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

"Tingginya keragaman jenis mekanisme jalur mandiri antar PTN, pada akhirnya tidak memiliki standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.

Baca juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023

Akibatnya, muncul persepsi di masyarakat jika calon mahasiswa yang diterima di seleksi jalur mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

"Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat," tambah Mendikbud Ristek.

Nadiem menegaskan, untuk seleksi mandiri tahun 2023, seluruh PTN wajib transparan terkait beberapa hal.

Apa saja aturan yang berubah di seleksi mandiri tahun 2023? Berikut rinciannya:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.

2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:

  • Tes secara mandiri.
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Baca juga: UGM Buka Lowongan Kerja Dosen Tetap, Jumlahnya 280 Formasi

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Sesudah pelaksanaan seleksi jalur mandiri, semua PTN wajib mengumumkan hal ini:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com