KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengubah aturan seleksi jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.
Ini artinya, seleksi jalur mandiri tidak dihapus, seperti isu yang sempat ramai belakangan ini.
Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, perubahan aturan seleksi jalur mandiri PTN demi transparansi pada masyarakat.
"Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi jalur mandiri masing-masing PTN yang selalu ada," kata Nadiem Makarim, saat konferensi pers terkait "Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN" secara daring, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN, karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.
"Tingginya keragaman jenis mekanisme jalur mandiri antar PTN, pada akhirnya tidak memiliki standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.
Baca juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023
Akibatnya, muncul persepsi di masyarakat jika calon mahasiswa yang diterima di seleksi jalur mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.
"Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat," tambah Mendikbud Ristek.
Nadiem menegaskan, untuk seleksi mandiri tahun 2023, seluruh PTN wajib transparan terkait beberapa hal.
Apa saja aturan yang berubah di seleksi mandiri tahun 2023? Berikut rinciannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.