Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023

Kompas.com - 07/09/2022, 10:44 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perubahan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN),  Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri. Ketiga seleksi ini, diubah skemanya dan berbeda dengan aturan yang pernah ada di tahun 2022 dan sebelumnya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan agar siswa, orangtua, dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.

"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," Kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: 5 Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia 2022 dan Biaya Kuliahnya

Nadiem mengatakan, masing-masing jalur memiliki perubahan dan perlu diimplementasikan. Apa saja perubahan masing-masing jalur seleksi masuk PTN?

Aturan baru SNMPTN

Sebelumnya, SNMPTN memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Pilihan prodi yang dipilih, masih terbatas pada jurusan saat di SMA.

"Masalah jadi banyak. Pertama, saat siswa ingin memilih prodi yang sedang tren dan berbeda dengan jurusan saat SMA, jadi tidak bisa mengeksplorasi tren tersebut," kata Nadiem.

Dampaknya adalah siswa hanya belajar pada mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dalam seleksi. Padahal, jelas Nadiem, untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

Baca juga: Biaya Kuliah S1-S2 di Kampus Top Dunia: MIT, Stanford, Harvard

"Contoh memilih profesi insinyur ilmu dasar teknik, namun perlu ilmu desain dalam pembelajarannya. Pengacara, ilmu dasar hukum namun ia perlu belajar ilmu komunikasi. Sutradara ilmunya perfilman, namun perlu tahu ilmu pemasaran," jelasnya.

Oleh karena itu SNMPTN kini diubah pemeringkatannya berdasarkan:

1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran

2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:

  • Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung prestasi atau
  • Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

PTN bisa menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen per subkomponen untuk Komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya.

Baca juga: Lion Air Buka Lowongan Kerja Lulusan D3/S1 dari Banyak Jurusan

Aturan baru SBMPTN

"Tidak ada lagi tes mata pelajaran," tegas Nadiem saat menjelaskan perubahan dalam penilaian SBMPTN.

Sebelumnya, untuk mengikuti SBMPTN siswa harus mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengukur pengetahuan dan pemahaman keilmuan yang diajarkan di sekolah, yakni:

  • Materi UTBK Saintek: matematika, fisika, kimia, dan biologi
  • Materi UTBK Soshum: sejarah, geografi, sosiologi, dan ekonomi
  • Materi UTBK Campuran: TKA saintek dan soshum

Kini, hanya akan ada Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah. Tes skolastik yang mengukur:

  • Potensi kognitif
  • Penalaran matematika
  • Literasi dalam bahasa Indonesia
  • Literasi dalam bahasa Inggris

Baca juga: 8 Beasiswa Penuh S1-S3 di Bulan September-Oktober 2022, Segera Daftar

Alasan tidak ada tes mata pelajaran di SBMPTN, terang Nadiem, karena sebelumnya jalur SBMPTN mengujikan banyak materi dan banyak mata pelajaran. Selain itu, siswa pun hanya fokus pada mata pelajaran yang diujikan, sementara mata pelajaran lain menjadi dianggap tidak penting.

"Sebelumnya peserta didik harus banyak menghafal, guru kejar tayang untuk menuntaskan materi. Akhirnya, kurang menekankan pemahaman," kata Nadiem.

Ia mengatakan, guru menghabiskan waktu belajar untuk melatih peserta didik mengajarkan soal latihan UTBK, sehingga kualitas pembelajaran menjadi turun.

"Apalagi banyak peserta didik yang merasa harus mengikuti bimbingan belajar Sehingga peserta didik dari keluarga kurang mampu lebih sulit untuk masuk PTN," tambahnya.

SBMPTN perlu lebih inklusif dan adil untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Dengan demikian, diharapkan skema seleksi menjadi lebih adil, sehingga setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur nasional berdasarkan tes.

Aturan baru seleksi mandiri PTN

Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi Mandiri. Sebelumnya, jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

"Tingginya keragaman jenis mekanisme selesai jalur mandiri antar PTN tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.

Akibatnya, muncul persepsi publik bahwa jalur Seleksi Mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Baca juga: Beasiswa S1 Oxford-Cambridge 2023 Dibuka, Kuliah Gratis-Biaya Hidup

"Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat," tambahnya lagi.

Dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal ini:

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat.

2. Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

  • Tes secara mandiri.
  • Kerjasama tes melalui konsepsi perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut.

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem.

Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui karena pelaporan whistleblowing system inspektorat jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

"Jadi kami mengajak masyrakat untuk terlibat dalam proses pengawasan ini," ajak Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com