Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat KJP Plus, KJMU, hingga Bansos

Kompas.com - 06/09/2022, 11:11 WIB
Angela Siallagan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.

4. Rumah Tangga memiliki mobil.

5. Rumah Tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca juga: 8 Beasiswa Penuh S1-S3 di Bulan September-Oktober 2022, Segera Daftar

Tahapan penetapan penerima DTKS 2022

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan data

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan data

7. Musyawarah kelurahan

8. Pengolahan data

9. Penetapan daftar sasaran tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com