Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat KJP Plus, KJMU, hingga Bansos

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk tahap ketiga, pada 22 Agustus 2022 dan masih berlangsung hingga 10 September 2022.

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (PBI, PKH, dan BPNT) maupun APBN ( KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU).

Dengan kata lain, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi pada kesejahteraan sosial.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bagian sosial tersebut, khususnya siswa yang membutuhkan bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan mahasiswa melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) perlu mengetahui mekanisme pendaftarannya.

Cara daftar DTKS 2022

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu pendaftaran.

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Klik "kirim"

Orang yang tidak dapat mendaftar DTKS 2022

1. Warga ber-KTP non-DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.

4. Rumah Tangga memiliki mobil.

5. Rumah Tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Tahapan penetapan penerima DTKS 2022

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan data

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan data

7. Musyawarah kelurahan

8. Pengolahan data

9. Penetapan daftar sasaran tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/06/111152871/cara-daftar-dtks-2022-untuk-dapat-kjp-plus-kjmu-hingga-bansos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke