Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ANBK 2022 Jenjang SD-SMP Mulai September, Simak Prosedur Pelaksanaan

Kompas.com - 02/09/2022, 11:21 WIB
Angela Siallagan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Selain itu, mereka juga sudah pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi, bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan pendidikan pelaksana AN, dan bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas. Tugas mereka sebagai berikut:

1. Menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;

2. Menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan

3. Melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.

Selama AN berlangsung, Pengawas, Proktor, dan Teknisi wajib mematuhi tata tertib di ruang pelaksana dan di ruang AN.

8. Tata tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi di ruang pelaksana

1. Pengawas, Proktor, dan Teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;

2. Pengawas, Proktor, dan Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan

3. Pengawas, Proktor, dan Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

9. Tata tertib Pengawas di ruang ANBK 2022

1. Masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN; 

2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;

3. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

4. Membacakan tata tertib peserta AN;

5. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;

6. Mengumumkan token AN kepada peserta;

7. Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;

8. Membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;

9. Selama AN berlangsung, Pengawas wajib:

  • Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN
  • Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  • Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
  • Mematuhi tata tertib Pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
  • Tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan

10. Setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan

11. Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.

10. Tata tertib Proktor di ruang ANBK 2022

1. Masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;

2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;

3. Membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;

4. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal; 

5. Memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;

6. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

7. Melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;

8. Melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

9. Selama peserta melakukan AN, Proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;

10. Menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;

11. Mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan

12. Mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com