KOMPAS.com – Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2022 semakin dekat. Pelaksanaan ANBK 2022 untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat, dijadwalkan pada akhir bulan September. Sementara jadwal ANBK 2022 untuk jenjang SD/MI/Sederajat dijadwalkan pada akhir bulan Oktober hingga awal bulan November tahun 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan Asesmen Nasional menggunakan sistem Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) secara daring atau semi daring. AN dilaksanakan selama dua hari untuk setiap peserta sesuai dengan jadwal setiap jenjang pendidikan.
Baca juga: Apa itu Asesmen Nasional 2022, ANBK dan Bedanya dengan Ujian Nasional
Dilansir dari laman Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, pelaksanaan AN pada masa pandemi Covid-19 ini mengikuti protokol kesehatan. Oleh karena itu, ada prosedur atau persyaratan pelaksanaan yang wajib diikuti selama AN berlangsung.
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2. Memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3. Dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
Baca juga: Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar ANBK 2022 bagi Guru-Kepala Sekolah
4. Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5. Mengisi daftar hadir;
6. Masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7. Melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8. Mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9. Selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. Selama AN berlangsung, dilarang:
Baca juga: Cara Dapatkan Bantuan Dana Program Indonesia Pintar SD-SMA
11. Apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
13. Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan di satuan pendidikannya wajib:
1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;
2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta;
3. Menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Siswa SD-SMA Segera Daftar
4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (ctps) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan;
6. Menerapkan etika batuk/bersin;
7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;
9. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Apabila satuan pendidikan menemukan kasus yang terkonfirmasi Covid-19, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
1. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Setempat;
2. Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19, antara lain:
Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
2. Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan selama AN;
3. Penugasan Proktor, Pengawas, dan Teknisi:
4. Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:
5. Setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; dan
6. Ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
1. Pengawas, Proktor, dan Teknisi harus menandatangani pakta integritas;
2. Pengawas, Proktor, dan Teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
3. Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan
4. Proktor/Teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya Proktor/Teknisi.
Baca juga: Penuhi 40.000 Kuota Guru, Kemendikbud Buka PPG Prajabatan bagi Lulusan S1
Pengawas dalam pelaksanaan AN yakni pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
Mereka yang dipilih juga harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik dan bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas. Detail tugas mereka sebagai berikut:
1. Memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN dalam masa pandemi;
2. Memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
3. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
4. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
5. Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus untuk peserta jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;
6. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan;
7. Memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal;
8. Mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
9. Menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
10. Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
11. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 2022 Lulusan SMA-SMK, D1-S1 di 32 Wilayah
Proktor berasal dari pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK), pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor, bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana AN, dan bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas. Tugas mereka sebagai berikut:
1. Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaana AN;
2. Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer Proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
3. Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
4. Memastikan peserta an merupakan peserta yang terdaftar;
5. Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semi daring sebelum pelaksanaan AN;
6. Melakukan pengaturan sesi bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
7. Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pos dalam berita acara pelaksanaan; dan
8. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani proktor dan pengawas.
Pelaksanaan AN juga membutuhkan tenaga teknisi yakni pendidik atau tenaga kependidikan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan.
Selain itu, mereka juga sudah pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi, bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan pendidikan pelaksana AN, dan bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas. Tugas mereka sebagai berikut:
1. Menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
2. Menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
3. Melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.
Selama AN berlangsung, Pengawas, Proktor, dan Teknisi wajib mematuhi tata tertib di ruang pelaksana dan di ruang AN.
1. Pengawas, Proktor, dan Teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
2. Pengawas, Proktor, dan Teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
3. Pengawas, Proktor, dan Teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
1. Masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
3. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
4. Membacakan tata tertib peserta AN;
5. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
6. Mengumumkan token AN kepada peserta;
7. Mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
8. Membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
9. Selama AN berlangsung, Pengawas wajib:
10. Setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
11. Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
1. Masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
2. Memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
3. Membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
4. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
5. Memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
6. Menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
7. Melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
8. Melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
9. Selama peserta melakukan AN, Proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
10. Menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
11. Mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan
12. Mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.