KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022.
Sebelumnya, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 ialah sebanyak 849.170 peserta didik.
Melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
KJP Plus juga bertujuan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata.
Baca juga: Jadwal ANBK 2022 SD-SMA, Contoh Soal dan Bedanya dengan Ujian Nasional
SD/MI/SLB
SMP/MTs/SMPLB
SMA/MA/SMALB
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
SMK
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Selama status keadaan darurat bencana, KJP Plus dapat digunakan untuk:
Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan
Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai
Penggunaan dana selama kondisi normal:
Biaya rutin: