Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ANBK 2022 Jenjang SD-SMP Mulai September, Simak Prosedur Pelaksanaan

Kompas.com - 02/09/2022, 11:21 WIB
Angela Siallagan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

2. Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan selama AN;

3. Penugasan Proktor, Pengawas, dan Teknisi:

  • Setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor;
  • Setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) Pengawas; dan
  • Setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;

4. Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:

  • “Asesmen nasional sedang berlangsung”
  • “Selain peserta, pengawas, proktor, dan teknisi asesmen nasional dilarang masuk ruang asesmen”
  • “Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang asesmen”
  • “Kawasan wajib memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan”

5. Setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; dan

6. Ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.

4. Syarat Pengawas, Proktor, dan Teknisi

1. Pengawas, Proktor, dan Teknisi harus menandatangani pakta integritas;

2. Pengawas, Proktor, dan Teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;

3. Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan

4. Proktor/Teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya Proktor/Teknisi.

Baca juga: Penuhi 40.000 Kuota Guru, Kemendikbud Buka PPG Prajabatan bagi Lulusan S1

5. Tugas Pengawas

Pengawas dalam pelaksanaan AN yakni pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

Mereka yang dipilih juga harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik dan bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas. Detail tugas mereka sebagai berikut:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN dalam masa pandemi;

2. Memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;

3. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;

4. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN;

5. Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus untuk peserta jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;

6. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan;

7. Memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal;

8. Mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;

9. Menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;

10. Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan

11. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 2022 Lulusan SMA-SMK, D1-S1 di 32 Wilayah

 

6. Tugas Proktor

Proktor berasal dari pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK), pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor, bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana AN, dan bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas. Tugas mereka sebagai berikut:

1. Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaana AN;

2. Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer Proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;

3. Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;

4. Memastikan peserta an merupakan peserta yang terdaftar;

5. Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semi daring sebelum pelaksanaan AN;

6. Melakukan pengaturan sesi bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;

7. Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pos dalam berita acara pelaksanaan; dan

8. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani proktor dan pengawas.

7. Tugas Teknisi

Pelaksanaan AN juga membutuhkan tenaga teknisi yakni pendidik atau tenaga kependidikan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com