Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru yang Hilang dari RUU Sisdiknas?

Kompas.com - 29/08/2022, 19:15 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kecil.

Namun kabar ini, ditepis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek), yang menyebut Tunjangan Profesi Guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan pihak Kemendikbudristek terus berusaha mensejahterakan para pendidik di Indonesia. Baik guru ataupun dosen. Kesejahteraan ini, berupa Tunjangan Profesi Guru yang tetap akan diterima pendidik.

“RUU Sisdiknas ini tetap menjadi upaya Kemendikbudristek agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Minta 10 Ayat Ini Dikembalikan

Ia mengatakan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Namun dengan catatan, guru ASN maupun non ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), dan RUU ini menurut Kemendikbudristek tetap mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera
mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Apa itu Tunjangan Profesi Guru?

Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca juga: RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Lalu, apa saja syarat bagi guru atau dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Ada perbedaan syarat dan besar nominal Tunjangan Profesi Guru antara ASN dan non ASN. Berikut rinciannya:

Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau dosen ASN

1. Punya sertifikat pendidik

2. Berstatus sebagai guru/dosen ASN di daerah di bawah Kementerian

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com