Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG Prajabatan Gelombang 2, Lulusan D4/S1 Cek Syarat Jadi Guru

Kompas.com - 26/08/2022, 11:24 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dari 4,00

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Cara mendaftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

1. Daftar melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan email aktif

2. Jika sudah masuk laman PPG, klik menu Daftar

3. Buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

4. Pada tahap ini, NIK akan diverifikasi otomatis. Akun berhasil dibuat ketika data telah dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.

5. Lakukan pendaftaran lanjutan dengan masuk ke aplikasi SIMPKB

6. Sistem akan memverifikasi data IPK dan linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika valid, maka pendaftar wajib menjawab pertanyaan esai. Namun, jika tidak valid, maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

7. Membayar biaya PPG Prajabatan

8. Cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB

Program studi PPG Prajabatan Gelombang 2 2022

  1. Bahasa Inggris
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. Pendidikan Luar Biasa
  5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  7. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  8. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
  9. Sejarah
  10. Ekonomi
  11. Biologi
  12. Kimia
  13. Fisika
  14. Geografi
  15. Sosiologi
  16. Seni Budaya
  17. PGSD
  18. Bimbingan Konseling (BK)

Batas waktu pendaftaran

26 Agustus-26 September 2022

Link informasi dan pendaftaran

https://ppg.kemdikbud.go.id/

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com