Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG Prajabatan Tahap 2 Tahun 2022 Siap Dibuka, Cek Syaratnya

Kompas.com - 17/08/2022, 18:28 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

KOMPAS.com - Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan Tahap II 2022 bakal dibuka sebentar lagi oleh

Kemendikbudristek mengumumkan rencana tersebut melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud dan @ppgkemdikbud.

"Sudah siapkah diri anda bergabung dalam transformasi pendidikan? untuk kesejahteraan guru, pemerataan pendidikan, membentuk pelajar pancasila, dan menjadi guru-guru profesional," tulis akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

PPG Prajabatan sendiri adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan baik dari kependidikan atau nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik jenjang usia dini sampai menengah atas.

Program ini dinaungi oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dibiayai 100 persen selama satu tahun. Dilansir dari laman PPG, tersedia kuota mencapai 40 ribu mahasiswa.

Setiap pendaftar PPG Prajabatan akan diseleksi ketat mulai tahap administrasi hingga wawancara.

Baca juga: 5 Perbedaan Cerdas dan Pintar, Kamu yang Mana?

Meski sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2022, tidak ada salahnya mengecek syarat daftar PPG Prajabatan tahap 2 tahun 2022.

Manfaat mendaftar PPG Prajabatan tahap 2 tahun 2022

1. Memperoleh sertifikat pendidik.

2. Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.

3. Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.

Syarat PPG Prajabatan Tahap 2 Tahun 2022

Calon mahasiswa Program PPG Prajabatan mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan dan perangkat teknologi yang diperlukan untuk proses pendaftaran secara online melalui aplikasi pendaftaran, tes substantif di Tempat Uji Kompetensi secara luring/offline, dan wawancara secara daring.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com