Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Penetapan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Selektif

Kompas.com - 07/08/2022, 13:27 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk membantu mahasiswa berprestasi melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Agar penerima manfaat KIP Kuliah ini tepat sasaran, calon mahasiswa yang mendaftar menggunakan KIP Kuliah akan melalui proses verifikasi dan validasi.

Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima KIP kuliah Merdeka tahun 2022.

Sehingga pengelola maupun operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi harus selektif dalam menetapkan calon penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Diskresi SKB 4 Menteri, Ini Aturan PTM Terbaru Jika Ada Positif Covid-19

Penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah harus selektif

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika mengatakan, pemerintah memprioritaskan sasaran penerima KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan yang sudah dietapkan, dalam hal ini Puslapdik.

Hal ini disampaikan Muni Ika pada kegiatan Pendampingan Pengelolaan KIP Kuliah Merdeka yang digelar secara luring di Auditorium Universitas Yapis (UNIAP) Papua.

Kegiatan yang dihadiri oleh 56 perguruan tinggi swasta di Papua dan Papua Barat itu difasilitasi oleh LLDikti Wilayah XIV.

"Perguruan tinggi juga harus secara berkala melakukan pembinaan kepada mahasiwa penerima KIP Kuliah agar tidak ada penerima yang putus kuliah di tengah jalan karena tidak memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi atau karena sebab lain," urai Muni Ika seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: 9 Kampus dengan Bidang Kedokteran Terbaik di Indonesia

Jumlah sasaran penerima KIP Kuliah tidak berkurang

Dia menambahkan, pembinaan berkala ini bertujuan agar jumlah sasaran penerima KIP Kuliah tidak berkurang. Tapi sesuai dengan penetapan di awal tahun akademik.

Muni Ika mengapresiasi para pengelola dan operator KIP Kuliah yang telah hadir secara langsung di Universitas Yapis.

"Pendampingan Pengeloaan KIP Kuliah Merdeka dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi tentang mekanisme dan prosedur Pengelolaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022," papar Ika.

Sehingga implementasi Program KIP Kuliah Merdeka sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Beasiswa S1 The University of Hong Kong, Raih Uang Kuliah-Tunjangan Hidup

Dalam kegiatan pendampingan itu, Muni Ika memaparkan berbagai hal. Mulai dari kebijakan KIP Kuliah terbaru tahun 2022 sesuai Persesjen No 10 tahun 2022.

PTS di Papua bisa paham kebijakan KIP Kuliah 2022

Kuota KIP Kuliah Merdeka 2022, persyaratan penerima, ketetapan sasaran untuk penanganan kemiskinan ekstrim, proses pendaftaran dan seleksi, perhitungan usulan biaya pendidikan, pengelolaan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah.

Hingga mitigasi pengelolaan yang tidak sesuai regulasi, evaluasi penerima KIP Kuliah dan kebijakan layanan perbankan bagi penerima KIP Kuliah.

Sementara itu Kepala LLDikti Wilayah XIV, Surial Mofu, menyampaikan terimah kasih kepada Puslapdik yang melakukan kegiatan pendampingan tersebut.

Baca juga: 6 Beasiswa S1-S3 Khusus bagi Kalangan Perempuan, Tertarik Daftar?

Surial berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan pendampingan ini, semua perguruan tinggi swasta (PTS) di Papua dan Papua Barat akan memahami kebijakan KIP Kuliah Merdeka tahun 2022. Sehingga pengeloaan program KIP Kuliah tepat sasaran berdasarkan aturan.

"Saya selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XIV mengucapkan terimah kasih kepada Puslapdik, yang telah memberikan perhatian khusus kepada Papua dan Papua Barat. Tahun 2022 kami mendapatkan kuota tambahan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya," beber Surial Mofu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com