Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal SBMPTN? Jalur Mandiri Unpad Masih Dibuka hingga 27 Juni

Kompas.com - 25/06/2022, 12:28 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

5. Biaya pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Skema 1: Rp. 100.000
  • Skema 2: Rp. 200.000

6. Uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

7. Mencetak atau menyimpan kartu peserta ujian yang diperoleh setelah melakukan pembayaran di laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login 

Baca juga: 5 Program Beasiswa S1-S2 Inggris, Beri Biaya Kuliah hingga 100 Persen

Pendaftar SMUP bagi Peserta KIP Kuliah

Prosedur pendaftaran:

Mendaftar dan mengisi data secara daring melalui laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login dengan cara mengisi informasi sebagai berikut:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat E-Mail
  • Nomor Ponsel
  • Mengisikan password yang diinginkan untuk login ke portal peserta SMUP (password harap disimpan, karena akan selalu digunakan untuk setiap mengakses/login ke laman portal peserta SMUP)
  • Data Kewarganegaraan (country of citizenship)
  • Memilih jalur masuk KIP-K pada bagian minat
  • Melengkapi isian pada bagian nomor pendaftaran KIP-K
  • Mengunggah KIP-K pada bagian unggah dokumen
  • Pendaftar KIP-K tidak perlu membayar biaya pendaftaran

2. Setelah dinyatakan diterima di Universitas Padjadjaran pada Program Sarjana/Sarjana Terapan melalui jalur masuk KIP-K, calon mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta KIP-Kuliah wajib mengumpulkan berkas kelengkapan tambahan sebagi proses seleksi penerima KIP-K ke Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni (waktu pelaksanaan akan diinfokan kemudian).

3. Bersedia membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan kelompok yang telah diverifikasi oleh Unpad jika tidak diterima sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K).

Informasi pendaftaran SMUP Sarjana Jalur Mandiri dapat dilihat di laman SMUP Unpad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com