KOMPAS.com - Bagi para calon siswa SMA/SMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin ikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, maka harus bersiap diri.
Sebab, prosesnya sudah dimulai. Bahkan kini sudah dimulai untuk tahap pengajuan akun di PPDB Jogja 2022.
Jadi, bagi calon siswa atau peserta PPDB SMA/SMK di Jogja bisa melakukan pengajuan pin atau token. Yakni pada 21-24 Juni 2022.
Baca juga: Ini 10 SMA Terbaik di Jogja Berdasar Nilai UTBK 2021
Adapun setiap peserta wajib mengunggah file, yakni:
1. Ijazah atau surat keterangan lulus
2. Kartu Keluarga (KK)
1. Pengajuan akun dan pengambilan PIN/TOKEN:
2. Pemilihan Sekolah atau Peminatan:
3. Proses seleksi:
4. Pengumuman PPDB Jogja:
Baca juga: Broadcasting SMK Muhi Jogja Raih Juara 1 dan 3 Kompetisi Film Pendek
5. Daftar ulang:
1. Calon peserta didik baru (CPDB) menyiapkan beberapa dokumen berkas persyaratan.
2. CPDB kemudian mengakses website resmi ppdb.jogjaprov.go.id.
3. CPDB wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di website tersebut.
4. CPDB wajib mengunggah beberapa dokumen berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.