CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP/ sederajat yang masih aktif.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Jalur yang digunakan adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah.
2. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.
3. Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang ditetapkan.
1. Pengajuan Akun
CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca juga: JIS Buka Beasiswa Penuh bagi Siswa SMP-SMA di Indonesia
2. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
3. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
4. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
Informasi lengkap dan resmi dapat dilihat melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.