KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama Tahap Kedua SMA-SMK Jakarta 2022 telah dibuka pendaftarannya mulai 20 Juni 2022 dan akan ditutup besok, Rabu (22/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Dilanjutkan dengan pengumuman online pada 22 Juni 2022 pukul 17:00 WIB. Dan Lapor diri online bagi peserta yang lolos pada 23-24 Juni 2022.
Dilansir dari Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB Bersama) 2022-2023, PPDB Bersama merupakan kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Swasta untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.
PPDB Bersama Tahap 2 dibuka di sekolah swasta yang masih memiliki kuota setelah dilaksanakannya PPDB Bersama Tahap 1.
Baca juga: Hanya 27 dari 4.500 Kampus Indonesia Raih Akreditasi Unggul BAN PT, Mana Saja?
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang lolos PPDB Bersama, maka akan mendapatkan:
1. Biaya investasi (uang pangkal atau sejenisnya) yang dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya operasional (SPP atau sejenisnya) dibiayai selama paling lama 3 tahun bersekolah.
Kedua biaya tersebut merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB dan dibiayai oleh apapun.
Sumber anggaran PPDB Bersama berasal dari APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PPDB Bersama, CPDB bisa mendaftar di sejumlah SMA dan SMK. Pada PPDB Bersama Tahap 1 2022 diikuti oleh 108 SMA dan 151 SMK.
Baca juga: Beasiswa SMA di Turki 2022, Sekolah Gratis dan Tunjangan Lengkap
CPDB dapat memilih peminatan dengan ketentuan:
1. Paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
2. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung.
3. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.
CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP/ sederajat yang masih aktif.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Jalur yang digunakan adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah.
2. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.
3. Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang ditetapkan.
1. Pengajuan Akun
CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca juga: JIS Buka Beasiswa Penuh bagi Siswa SMP-SMA di Indonesia
2. Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
3. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
4. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
Informasi lengkap dan resmi dapat dilihat melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.