Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mukhijab
Dosen Universitas Widya Mataram Yogyakarta

Dr. Mukhijab, MA, dosen pada Program Studi Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Apa Kabar Satuan Tugas Anti Kekerasan Seksual di Kampus?

Kompas.com - 07/06/2022, 13:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RABU, 25 Mei 2022, para pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta menghadiri undangan pertemuan dengan pimpinan Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta.

Topik pembicaraan dalam pertemuan itu tentang pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di PTS.

Pembicara dari LLDikti terdiri dari Plt. Kepala Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ir. Hendarman. M.Sc. Ph.D; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Prof. Aris Junaidi., Ph.D; Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah V Taufiqurrahman, dan staf teknis pembentukan Satgas PPKS.

Para pejabat kementerian dan LLDikti tersebut mendendangkan narasi senada bahwa pimpinan PTS harus segera membentuk Satgas PPKS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PT.

Merujuk pada Pasal 57 peraturan tersebut, PT harus membentuk Satgas PPKS dalam tempo maksimal satu tahun sejak peraturan diterbitkan pada 3 September 2021.

Mereka menjelaskan sekaligus minta para pimpinan PTS untuk segera menunjuk operator teknologi informasi (IT) agar operator yang ditunjuk mengakses https://portalppks.kemdikbud.go.id/ untuk mendapat akun PPKS.

Kemudian setiap PTS yang telah memiliki akun dimaksud, harus mendaftarkan sepuluh bakal calon panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Bakal calon pansel yang didaftarkan harus mengikuti pelatihan, dan uji kompetensi secara online untuk lolos menjadi pansel yang bertugas untuk menyeleksi calon personel Satgas PPKS.

Mereka yang lolos seleksi ditetapkan dan diumumkan oleh kementerian tersebut menjadi Pansel Calon Satgas PPKS.

Pansel PPKS melakukan open recruitment dengan prosedur membuat pengumuman terbuka di kampus masing-masing tentang rekrutmen bakal calon Satgas PPKS, kemudian menguji pendaftar dengan materi uji kompetensi dan uji publik.

Peserta calon Satgas PPKS seperti bakal calon pansel PPKS, berasal dari elemen dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Penjelasan tentang prosedur pembentukan Satgas PPKS memantik sejumlah pertanyaan dari para pimpinan PTS yang hadir.

Pertama, bagaimana biaya rekrutmen calon pansel dan satgas PPKS? Kedua, apakah level pelembagaan PPKS harus Satgas?

Ketiga, bagaimana PTS yang hanya memiliki satu atau dua program studi? Keempat, bagaimana PTS yang memiliki kendala anggaran dan sumber daya manusia?

Pertanyaan dari para pimpinan PTS mengubah suasana sosialisasi PPKS yang monolog mulai berubah menjadi dialog.

Para pimpinan PTS yang hadir dalam pertemuan itu umumnya berpikir bahwa Satgas PPKS penting untuk mengelola dan menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan seksual di kampus.

Masalahnya mendirikan lembaga baru –mayoritas PTS di Yogyakarta belum memiliki lembaga serupa—pimpinan PTS tertentu berpikir tentang konsekuensi anggaran dan infrastruktur lembaga.

Membentuk lembaga baru identik dengan mengalokasikan anggaran baru. Pembiayaan yang diperlukan rekrutmen bakal calon pansel, biaya pansel melakukan seleksi calon Satgas PPKS, dan anggaran operasional satgas dalam masa kerja selama dua tahun.

Apakah proses pelembagaan sepert itu bisa pro bono alias para calon pansel dan satgas mau menjadi relawan tidak dibayar?

Bagaimana anggaran Satgas dalam pelayanan atas laporan-laporan yang mereka terima selama melaksanakan tugas, melakukan pendampingan, rehabilitasi korban, pendampingan hukum?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com