Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mukhijab
Dosen Universitas Widya Mataram Yogyakarta

Dr. Mukhijab, MA, dosen pada Program Studi Ilmu Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

Apa Kabar Satuan Tugas Anti Kekerasan Seksual di Kampus?

Kompas.com - 07/06/2022, 13:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Para pimpinan PTS yang dana pelayanan dan penyelenggaraan pendidikannya mandiri, mengandalkan sumbangan pelayanan pendidikan (SPP) dari mahasiswa, tentu berpikir keras untuk membuat alokasi baru pembiayaan lembaga PPKS dimaksud.

Kemudian mereka berpikir soal dukungan infrastruktur seperti ruang kantor beserta kelengkapan perkantoran.

Menyediakan ruang yang lengkap dengan fasilitas pendukung untuk Satgas PPKS bagi sebagian PTS bukan perkara sepele. PTS tertentu memiliki ruang yang relatif terbatas.

Mengapa masalah ruang kantor penting? Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30/2021 tentang PPKS menentukan bahwa lembaga ini harus independen.

Maknanya, lembaga semacam ini harus diperlakukan secara terhormat. Orang akan mentertawakan ketika lembaga independen tidak memiliki kantor, anggotanya “berkeliaran” dan kelimpungan untuk mengelola lembaga, mendapat ruang rapat, memeriksa pelapor dan terlapor kasus kekerasan seksual.

Apakah mereka bisa bekerja tanpa ketersediaan infrastruktur yang esensial itu?

Infrastruktur dan anggaran bagi PTN tidak masalah. Dari paparan LLDikti dan berbagai data di media, PTN paling proaktif dalam merespons dan melaksanakan perintah pembentukan Satgas PPKS.

Maknanya, PTN sangat siap secara infrastruktur, finansial, dan SDM yang mendukung satgas tersebut.

Terdapat sejumlah PTS meresponnya, tetapi sebagian besar PTS belum merespons perintah pembentukan satgas dimaksud.

Apakah bisa modifikasi Lembaga PPKS?

Problem infrastruktur dan anggaran mendorong PTS tertentu berinisiatif untuk memodifikasi proses pembentukan dan level kelembagaan Satgas PPKS.

Proses pembentukan dilakukan internal PTS dengan menyederhanakan pembentukan pansel. Misalnya pansel ditunjuk oleh pimpinan PTS yang terdiri para pejabat di kampus, yang ditugaskan untuk menyeleksi calon anggota satgas. Terdapat pemangkasan prosedur.

Yang ideal dalam peraturan menteri Satgas PPKS bahwa PT harus mengakses akun PPKS sebagai bagian awal persiapan proses seleksi calon pansel.

Karena mereka harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi, PTS khawatir para calon pansel memerlukan alokasi waktu khusus untuk mengikuti program persiapan tersebut.

Sebagai dampak logis atas tugas tersebut, para calon pansel harus mendapat sokongan logistik selama mereka mengikuti latihan.

Apabila calon pansel dibentuk langsung oleh rektor, maka alokasi dana dukungan tidak diperlukan, dan prosedurnya lebih efisien.

Dalam rapat koordinasi pimpinan PTS dan LLDikti V Yogyakarta, langkah pemangkasan prosedur pembentukan pansel PPKS tersebut ditolak keras.

LLDikti memerintahkan PT/PTS yang memiliki lembaga PPKS, prosedur pembentukan tidak mengikuti ketentuan terbaru, harus disesuaikan ulang.

Mereka harus menempuh prosedur baru, yang dimulai dengan PT mengakses akun PPKS, mengusulkan calon pansel dan seterusnya.

Pemikiran untuk memodifikasi kelembagaan PPKS mencuat di kalangan PTS yang ikut pertemuan dengan LLDikti tersebut.

PTS tertentu mengusulkan lembaga antikekerasan seksual itu tidak perlu lembaga independen setinggi Satgas PPKS, cukup dengan lembaga yang embedded alias melekat pada lembaga terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com